Selasa, 10 September 2013

Optimis Menyambut Khilafah


Saat ini dakwah tentang syariah dan Khilafah makin berkembang. Wacana tentang syariah dan Khilafah pun bukan hanya milik generasi muda. Ide penegakkan Khilafah menjadi bahan perbincangan di berbagai lapisan masyarakat, baik tokoh, politisi, ekonom, pengamat, pekerja kantoran, mahasiswa, pelajar, pedagang, dan terutama para ulama.
Saat ini, bahkan orang-orang kafir Yahudi dan Nasrani percaya bahwa Khilafah akan tegak kembali. George W. Bush pernah mengatakan bahwa kekuasaan Imperium Islam akan mengikis dominasi dan hegemoni Barat. Orang Yahudi pun yakin dengan sabda Rasulullah saw., “Tidak akan datang Hari Kiamat sebelum orang-orang Islam memerangi orang-orang Yahudi hingga pepohonan dan bebatuan yang ada di belakang mereka pun berkata, ‘Wahai hamba Allah, di belakangmu ada orang Yahudi, maka bunuhlah,’ kecuali pohon gharqad karena pohon itu adalah pohon simpatisannya orang-orang Yahudi.” (HR Ahmad).
Kaum Muslim tak mungkin menghabisi Yahudi jika tidak punya kekuatan. Kekuatan hakiki itu ada pada Khilafah.
Kalau kita berkaca bagaimana para nabi dulu dalam usahanya memahamkan dan meyakinkan umatnya membutuhkan waktu, maka menegakkan Khilafah pun, sebagai sesuatu yang Haq, juga membutuhkan waktu. Karena itu, kita harus tetap sabar dan istiqamah. Kita harus meyakini janji Allah SWT (yang artinya): Allah telah menjanjikan kepada orang-orang  yang beriman dan mengerjakan amal-amal shalih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka  agama yang telah Dia ridhai untuk mereka; dan akan menukar keadaan mereka sesudah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah  Aku tanpa mempersekutukan  Aku dengan apapun. Siapa saja yang tetap kafir sesudah janji itu, mereka itulah orang-orang fasik (TQS an-Nur [24]: 55).
Karena itu, seorang Muslim seharusnya tidak pesimis terhadap akan kembalinya khilafah. Sesungguhnya menegakkan Khilafah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Karena itu, meninggalkan kewajiban ini adalah berdosa. Buang jauh-jauh sikap pesimis, karena janji Allah itu pasti! WalLahu a’lam. [Firmansyah; Abu Zaky; Sosialpreneur, tinggal di Bogor]

Polri Harus Ikut Mencegah Kemungkaran, Cabut Izin Miss World !

Dalam upaya ‘tidak kenal lelah’ menghentikan Miss World 2013, HTI bersama ormas Islam lainnya  mendatangani Mabes Polri.  Dalam pernyataan tegasnya, delegasi HTI meminta agar Polri harus ikut mencegah kemungkaran dengan mencabut izin  kontes maksiat itu.
Hal itu dinyatakannya delegasi Hizbut Tahrir Indonesia, Syarikat Islam dan Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam  dihadapan Kepala Baharkam Mabes Polri Komjen Badruddin Haiti, Jum’at (6/9) di aula Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri, Jakarta.
“Kami datang ke sini karena kami membaca bahwa Mabes Polri sebagai pihak yang memberi izin. Dengan didorong oleh semangat amar makruf nahyi munkar, Mabes Polri harus mencabut izin tersebut, agar tidak timbul mudarat yang lebih besar,” tegas Ismail Yusanto.
Sebelumnya, pimpinan delegasi Muhammad Ismail Yusanto menyatakan mengapa izin penyelenggaraan Miss World harus dibatalkan. Kontes Miss World merupakan ikon dari kontes serupa. Dimensinya bukan sekedar kebudayaan tetapi juga politis, sebagai alat legitimasi yang ampuh untuk menyelenggarakan ajang eksploitasi perempuan lainnya yang lebih masif baik di Indonesia maupun di negeri Muslim lainnya.
“Lihat kontes Miss World saja bisa diselenggarakan di Indonesia, di negeri yang penduduk Muslimnya terbesar sedunia,  lihat Miss World  saja boleh, apalagi yang lainnya,” ungkap Ismail memprediksi argumen yang akan muncul bila Miss World diselenggarakan.
Ismail pun menyatakan bahwa  kontes semacam ini adalah penipuan, karena alasan utamanya adalah bisnis kosmetik dan fesyen. Brain (kecerdasan) dan behavior (prilaku) hanyalah pemanis belaka, buktinya sepintar apa pun brainnya dan sebaik apa pun behavior-nya kalau tidak cantik ya tidak akan menang.
“Maka dalam pandangan Islam eksploitasi perempuan ini adalah kemunkaran yang sangat besar!” tegasnya.
Ismail pun menegaskan alasan untuk kepentingan pariwisata hanyalah pembenaran saja. Menurutnya, Malaysia yang tidak menyelenggarakan acara kontes kecantikan saja pada tahun kemarin wisatawan asing yang datang ke negerinya itu 27 juta orang, sedangkan Indonesia 9 juta orang saja tidak sampai.
Karena memang alat ukur agar wisatawan mau melancong itu  adalah indeks kompetitif tour and toursim  yaitu iklim usaha, regulasi, infrastruktur dan sumber daya manusia. “Nah, berdasarkan indeks tersebut, Indonesia itu jeblok ke urutan 80!”
Jadi, lanjut Ismail, bagaimana bisa  Miss World ini akan meningkatkan empat faktor tersebut. Alih-alih akan mendongkrak pariwisata, justru akan menuai kontroversi dan membuat wisatawan enggan datang.
Mendengar pernyataan Ismail, Badruddin pun menyatakan: “Alasan-alasan tadi kami tidak membantahnya karena memang begitu adanya. Badruddin pun menyatakan,” tuntutan dari HTI ini tetap akan kami sampaikan kepada Kapolri sebagai bahan pertimbangan.”[] Joko Prasetyo

Sumber di http://hizbut-tahrir.or.id/2013/09/06/polri-harus-ikut-mencegah-kemungkaran-cabut-izin-miss-world/

Senin, 09 September 2013

Saatnya Sistem Ekonomi Islam Menggantikan Sistem Ekonomi Kapitalis

Krisis ekonomi saat ini telah membuat para pemimpin dunia disibukkan oleh upaya mencari jalan keluar untuk menghentikan ’pendarahan’ akibat kecelakaan fatal ekonomi keuangan mereka. Paket penyelamatan krisis pun telah disiapkan dengan total dana yang tidak tanggung-tanggung: 3.4 triliun dolar AS (AS: 700 miliar dolar; Inggris: 691 miliar dolar; Jerman: 680 miliar dolar; Irlandia: 544 miliar dolar; Prancis: 492 miliar dolar; Rusia: 200 miliar dolar dan negara-negara Asia: 80 miliar dolar! (Kompas 26/10).
Kenyataannya, sampai saat ini kondisi ekonomi masih terus memburuk. Indeks harga saham di bursa dunia terus terpuruk. Nilai mata uang di pasar uang terus bergejolak. Saluran dana untuk kredit ke sektor industri, infrastruktur dan perdagangan mulai macet. Proses produksi mandek. Dua puluh juta pekerja di seluruh dunia terancam di-PHK.
Penyebab Utama Krisis

Sebab utama krisis ekonomi bisa dilacak dari begitu berkuasanya sektor moneter/keuangan (sistem uang kertas [fiat money], perbankan ribawi, pasar modal, bursa saham, valas [pasar uang], dll) atas sektor riil (perdagangan dan jasa yang bersifat nyata). Sebelum krisis moneter di Asia tahun 1997/1998, misalnya, dalam satu hari, dana yang beredar dalam transaksi semu di pasar modal dan pasar uang dunia diperkirakan rata-rata sekitar 2-3 triliun dolar AS, atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS. Sebaliknya, arus perdagangan barang secara internasional dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Republika, 18/8/2000).

Besaran transaksi yang terjadi di pasar uang dunia berjumlah 1,5 triliun dolar AS dalam sehari. Sebaliknya, besaran transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya 6 triliun dolar AS setiap tahunnya. Jadi, perbandingannya adalah 500:6. Dengan kata lain, transaksi di sektor riil hanya sekitar 1%-an dari sektor keuangan (Agustianto, 2007).
Sementara itu, menurut Kompas September 2007, uang yang beredar dalam transaksi valas (valuta asing) mencapai 1,3 triliun dalam setahun.
Data ini menunjukkan bahwa perkembangan cepat sektor keuangan semakin melejit meninggalkan sektor riil.
Ekonomi Kapitalisme: Biang Krisis
Krisis ekonomi dunia saat ini bukanlah yang pertama maupun yang terakhir. Boleh dikatakan, sejarah ekonomi Kapitalisme adalah sejarah krisis. Roy Davies dan Glyn Davies (1996), dalam buku The History of Money From Ancient time to Present Day, menguraikan sejarah kronologi krisis ekonomi dunia secara menyeluruh. Menurut keduanya, sepanjang Abad 20 telah terjadi lebih 20 kali krisis besar yang melanda banyak negara. Ini berarti, rata-rata setiap 5 tahun terjadi krisis keuangan hebat yang mengakibatkan penderitaan bagi ratusan juta umat manusia.
Krisis ekonomi sudah terjadi sejak tahun 1907; disusul dengan krisis ekonomi tahun 1923, 1930, 1940, 1970, 1980, 1990, dan 1998 – 2001 bahkan sampai saat ini. Di Asia Tenggara sendiri—khususnya Thailand, Malaysia dan Indonesia—krisis pernah terjadi pada tahun 1997-2002 hingga saat ini.

Sistem Ekonomi Islam: Berbasiskan Sektor Riil
Dalam ekonomi Islam, sektor finansial mengikuti—atau terikat dengan—sektor riil. Dalam pandangan Islam, uang bukan komoditas (barang dagangan), melainkan alat pembayaran. Islam menolak keras segala jenis transaksi semu seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal saat ini. Sebaliknya, Islam mendorong perdagangan internasional. Muhammad saw., sebelum menjadi rasul, telah menjadi pedagang internasional sejak usia remaja. Ketika berusia belasan tahun, beliau telah berdagang ke Syam (Suriah), Yaman dan beberapa negara di kawasan Teluk sekarang. Lalu saat beliau menjadi rasul sekaligus menjadi kepala negara Daulah Islamiyah di Madinah, sejak awal kekuasaannya, umat Islam telah menjalin kontak bisnis dengan Cina, India, Persia, dan Romawi. Bahkan hanya dua abad kemudian (abad kedelapan), para pedagang Islam telah mencapai Eropa Utara.
Sepanjang keberadaan Daulah Islamiyah pada zaman Nabi Muhammad saw. jarang sekali terjadi krisis ekonomi (Pernah sekali Daulah Islam mengalami defisit, yaitu sebelum Perang Hunain, namun segera dilunasi setelah perang). Pada zaman Kekhilafahan Islam, khususnya masa Khulafaur Rasyidin juga begitu. Pada zaman Khalifah Umar bin al-Khaththab dan khalifah Utsman bin Affan APBN malah sering mengalami surplus.
Apa rahasianya? Ini karena kebijakan moneter Daulah Islamiyah masa Rasulullah saw. dan Kekhilafahan Islam pada masa para khalifah selalu terkait dengan sektor riil, terutama perdagangan.
Sistem Ekonomi Islam: Menjamin Kesejahteraan Umat Manusia
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat, bukan atas dasar penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, nilai mata uang ataupun indeks harga-harga di pasar non-riil.
Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam dilakukan dengan melaksanakan beberapa prinsip dasar di dalam mencapai tujuan terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat.
1. Pengaturan atas kepemilikan.
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi tiga. Pertama: kepemilikan umum. Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; termasuk semua yang tersimpan di perut bumi, dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya. Dalam hal ini, negara hanya mengekplorasi dan mendistribusikannya kepada rakyat, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Kedua: kepemilikan negara. Kepemilikan negara meliputi semua kekayaan yang diambil negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara.
Ketiga: kepemilikan individu. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.
2. Penetapan sistem mata uang emas dan perak.
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.
Ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah melemahkan perekonomian negara. Dominasi mata uang dolar yang tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan terhadap gejolak mata uang dolar. Goncangan sekecil apapun yang terjadi di Amerika akan dengan cepat merambat ke seluruh dunia. Bukan hanya itu, gejolak politik pun akan berdampak pada naik-turunnya nilai mata uang akibat uang dijadikan komoditas (barang dagangan) di pasar uang yang penuh spekulasi (untung-untungan).
3. Penghapusan sistem perbankan ribawi.
Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nasiah maupun fadhal; juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal (kas negara Daulah Islamiyah), masyarakat bisa memperoleh pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, tanpa ada unsur riba sedikitpun di dalamnya.
4. Pengharaman sistem perdagangan di pasar non-riil.
Yang termasuk ke dalam pasar non-riil (virtual market) saat ini adalah pasar sekuritas (surat-surat berharga); pasar berjangka (komoditas emas, CPO, tambang dan energi, dll) dan pasar uang. Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.
Inilah sistem ekonomi Islam yang benar-benar akan menjamin kesejahteraan masyarakat dan bebas dari guncangan krisis ekonomi.
Sistem ini terbukti telah mampu menciptakan kesejahteraan umat manusia—Muslim dan non-Muslim—tanpa harus selalu berhadapan dengan krisis ekonomi yang secara berkala menimpa, sebagaimana dialami sistem ekonomi Kapitalisme.
Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab (13-23 H/634-644 M), misalnya, hanya dalam 10 tahun masa pemerintahannya, kesejahteraan merata ke segenap penjuru negeri. Pada masanya, di Yaman, misalnya, Muadz bin Jabal sampai kesulitan menemukan seorang miskin pun yang layak diberi zakat (Abu Ubaid menuturkan, Al-Amwâl, hlm. 596). Pada masanya, Khalifah Umar bin al-Khaththab mampu menggaji guru di Madinah masing-masing 15 dinar (1 dinar=4,25 gr emas). (Ash-Shinnawi, 2006).
Lalu pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M), meskipun masa Kekhilafahannya cukup singkat (hanya 3 tahun), umat Islam terus mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu, berkata, “Ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.” (Ibnu Abdil Hakam, Sîrah ‘Umar bin Abdul ‘Azîz, hlm. 59).
Pada masanya, kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah Khilafah Islam, seperti Irak dan Bashrah. Begitu makmurnya rakyat, Gubernur Bashrah saat itu pernah mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz, “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabur dan sombong.” (Abu Ubaid, Al-Amwâl, hlm. 256).
Begitulah sejarah emas kaum Muslim pada masa lalu. Dengan melaksanakan semua syariah Allah dalam seluruh aspek kehidupan—termasuk dalam ekonomi—sebagai wujud ketakwaan kepada-Nya, Allah telah menurunkan keberkahan-Nya dari langit dan bumi kepada kaum Muslim saat itu. Mahabenar Allah Yang berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُواْ وَاتَّقَواْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلَـكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Namun, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itulah, Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka itu (QS al A’raf [7]: 96).
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Komentar al-islam;
Presiden SBY: Untuk menstabilkan nilai rupiah tidak bisa hanya dengan intervensi ke pasar uang (Republika Online, 28/10/2008).
Indonesia, juga dunia, memang harus beralih ke mata uang berbasis emas dan perak yang terbukti selalu stabil.

Cadangan Emas Freeport Rp 1.329 Triliun Bisa Biayai Negara Setahun


Cadangan emas PT Freeport Indonesia saat ini mencapai Rp 1.329 triliun, atau hampir setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 yang mencapai Rp 1.435 triliun.
Hal ini didapat dari hitungan, bahwa Freeport memperkirakan cadangan bijih yang siap ditambang saat ini mencapai 2,6 miliar ton. Setelah diolah, setiap 1 ton bijih bisa menjadi 7,9 kg tembaga dan 0,93 gram emas.
“Jadi sebenarnya tidak seluruh cadangan itu hasilnya akan sama, karena setiap 1.000 kg bijih itu setelah diolah jadinya hanya 7,9 kg copper dan 0,93 gram emas,” kata Presiden Direktur Freeport Rozik B Soetjipto dalam kunjungannya ke kantor detikcom akhir pekan lalu.
Sehingga, dari cadangan sebanyak 2,6 miliar ton itu jika dihitung secara kasar, bisa menghasilkan 2.418 ton emas. Jika harga emas dipatok sebesar Rp 550.000 per gram, maka nilai cadangannya senilai Rp 1.329 triliun.
Angka tersebut hampir menyamai APBN Indonesia tahun 2012 senilai Rp 1.435 triliun. Tahun lalu, Freeport sudah menyetor duit sebesar US$ 2,383 miliar atau setara Rp 21,447 triliun ke pemerintah sepanjang tahun 2011. Angkanya naik dari setoran tahun lalu US$ 1,922 miliar atau Rp 17,298 triliun.
Secara total, sejak tahun 1992 hingga 2011 kemarin, anak usaha Freeport McMoRan Copper & Gold asal Amerika Serikat (AS) itu sudah menyetor US$ 13,8 miliar atau setara Rp 124,2 triliun. (detikfinance, 12/3/2012)

Jawab Soal Ekonomi Berkaitan dengan Emas

بسم الله الرحمن الرحيم
(Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)

Jawab Soal Ekonomi Berkaitan dengan Emas
Kepada Y.S

Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Al-‘Alim al-Jalil Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, hafizhakallâh wa ra’âka.
Pertanyaan ekonomi terkait dengan emas:
Apa faktor-faktor yang mempengaruhi harga emas?
Kenapa harga emas jatuh sejak akhir tahun lalu?
Kenapa terjadi penurunan mendadak kira-kira sebulan lalu?
Dan bolehkah secara syar’i menyimpan emas menggantikan uang kertas dengan tetap dikeluarkan zakatnya (apakah termasuk kanzu), dan jika boleh apakah hal itu disarankan dari aspek ekonomi?
Barakallâh fika.

Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
  1. Seperti Anda tahu bahwa dahulu mata uang berupa emas dan perak. Sampai ketika beberapa negara di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 mengeluarkan uang kertas, maka itu diback up dengan emas dan perak, yang bisa ditukar kapan saja degan emas dan perak. Artinya, pemilik uang kertas bisa pergi ke bank negara yang mengeluarkan uang kertas itu dan mengambil gantinya berupa emas sesuai dengan nilainya.
  2. Keadaan tersebut menjadi kacau selama PD I 1914 dan PD II 1939, khususnya ketika terjadi great depression di Amerika tahun 1929 dan menyebar ke negara lainnya. Akhirnya penukaran mata uang kertas dengan emas dikenai berbagai batasan…
  3. Ketika PD II berakhir pada tahun 1945 dan Amerika keluar menjadi pihak yang paling sedikit kerugiannya, sementara di pihak lain Eropa, Jerman dan Jepang ditimpa kerugian besar dan kehancuran industri dan bangunan…; sebagian besar emas dimiliki Amerika pasca perang. Dengan kekuatan militer dan ekonominya, Amerika dalam konferensi Bretton Woods bisa menjadikan mata uangnya Dolar kertas sebagai back up untuk mata uang negara-negara lain seperti halnya back up emas. Yakni negara-negara lain bisa mencetak mata uang kertas, jika memiliki emas atau dolar. Saat itu, Amerika menentukan kurs dolar yaitu US$ 35 per satu troy once emas dan berjanji kepada negara-negara yang memiliki dolar kertas, jika ingin menukar dolar dengan emas, maka kursnya sesuai nilai tersebut.
  4. Faktor yang membantu Amerika dalam hal itu karena cadangan emasnya cukup atau bahkan lebih dari dolar kertas yang dicetak di dalam negeri dan luar negeri. Yang penting bagi Amerika adalah memiliki cadangan emas yang mampu memback up dolar di luar negeri, baik yang dimiliki negara-negara atau individu. Sedangkan dolar kertas di dalam negeri, maka urusannya lebih mudah dari dolar di luar negeri.
Untuk lebih jelasnya, perlu diketahui bahwa cadangan emas Amerika tahun 1946, pasca perjanjian Bretton Woods, nilainya menurut kurs yang ditetapkan di dalam perjanjian itu adalah 20,6 miliar dolar. Sementara pada saat yang sama dolar kertas di luar negeri yang dimiliki negara-negara dan individu besarnya 6,1 miliar dolar. Keadaannya tetap bertahan, yakni bahwa Amerika mampu menjamin kurs dolar itu hingga tahun 1960, di mana cadangan emas di Amerika sebanyak 18,8 miliar, semenatra besarnya dolar kertas di luar negeri sebesar 19,7 miliar. Artinya Amerika hampir-hampir bisa menjamin kurs dolar. Setelah itu, cadangan dolar di luar negeri mulai lebih besar dari cadangan emas di Amerika.
  1. Akaibat mulai jatuhnya back up dolar emas, Amerika meminta bantuan negara-negara utama di dunia untuk menaikkan back up dolar emas. Maka terjadilah kesepakatan pembentukan Perkumpulan Emas, yang aktifitasnya adalah jika harga emas naik karena suatu sebab di pasar, bank-bank negara Perkumpulan Emas segera melakukan intervensi dengan menggelontorkan sejumlah emas tambahan ke pasar untuk mengembalikan harga ke tingkat keseimbangan. Sebaliknya, jika harga emas turun maka bank-bank tersebut segera membeli sejumlah emas kelebihan itu, sehingga harga emas kembali naik ke tingkat awal.
Perkumpulan ini berlangsung beberapa tahun. Namun secara gradual intervensi ke pasar itu menjadi bermasalah, khususnya antara tahun 1965 hingga matinya Perkumpulan Emas pada 17 Maret 1968. Hal itu mengancam cadangan emas negara-negara anggota. Akhirnya Perancis menarik diri pada bulan Juni 1967. Kemudian segera terjadi krisis (Poundsterling pada musim gugur 1967, lalu krisis emas 1968). Dua krisis itu menyebabkan kerugian negara-negara Perkumpulan Emas selama enam bulan mencapai 2,5 miliar dolar emas. Maka diselenggarakan pertemuan di Washington pada 17 Maret 1968 dan diputuskan menghapus Perkumpulan Emas dan membiarkan harga emas bebas mengikuti kekuatan suply dan demand.
  1. Krisis emas yang disebutkan di atas menyebabkan merosotnya cadangan emas di Amerika dari 14 miliar pada tahun 1965 menjadi 10,48 miliar pada Maret 1968, ketika Perkumpulan Emas dihapuskan. Cadangan emas milik Amerika pada waktu itu merupakan batas terendah jumlah cadangan untuk krisis yang dinyatakan oleh undang-undang untuk back up emas dalam negeri bagi dolar (25%). Karena itu Amerika menghapus penukaran dolar milik swasta di luar negeri kepada emas dan penukaran emas hanya untuk cadangan luar negeri resmi. Jumlah emas yang tersisa di Amerika yang merupakan batas terendah yang disebutkan itu hanya cukup untuk cadangan resmi luar negeri saja. Artinya back up emas di dalam negeri (25%) telah dihapus. Akan tetapi Amerika tidak mampu memenuhi penukaran cadangan resmi luar negeri akibat impor dan ekspor oleh sektor swasta. Demikian juga transaksi sektor umum dalam hubungan internasional dengan pihak lain.
  2. Atas dasar itu, Amerika pada masa presiden Nixon memutuskan penghapusan penuh back up sistem pertukaran dengan emas pada tahun 1971. Setelah itu, uang kertas tidak lagi memiliki back up yang bisa dipertukarkan baik segera atau bertempo. Bahkan nilai uang kertas akhirnya hanya ditentukan oleh perekonomian negara-negara yakni oleh neraca pembayarannya, situasi keamanan negara-negara, krisis-krisis yang melanda, dan spekulasi pasar finansial. Unsur penting penentu lain adalah minyak, mencakup harga minyak, ancaman keamanan dan kekacauan terhadap sumber-sumber minyak.
  3. Untuk menjelaskan hal itu kami katakan:
  4. Emas sebagai komoditas, setelah tanggal itu, dipengaruhi oleh suply dan demand. Jika suply bertambah, misalnya beberapa negara menjual sebagian dari cadangan emasnya untuk memperkuat perekonomian, maka harga emas pun turun… Dan jika sebagian negara atau beberapa individu membeli emas untuk spekulasi tertentu, maka demand bertambah dan harga emas pun naik.
  5. Demikian juga jika batasan-batasan terhadap impor emas dihilangkan atau diperkecil, maka impor dan ekspor menjadi lebih aktif, kemudian gerakan suply dan demand di pasar meningkat. Hal itu menyebabkan menurunnya harga emas seperti yang terjadi pada negara-negara teluk pada awal tahun 2011 setelah dihilangkannya bea cukai dari produk kerajinan dan olahan emas dan penyatuan jaringan antara negara-negara itu yang menyebabkan penurunan harga emas akibat naiknya pergerakan impor dan ekspor emas di antara negara-negara itu.
  6. Demikian juga jika dolar menurun karena sebab ekonomi, perang atau lainnya, maka masyarakat mengarah untuk menyimpan emas menggantikan dolar. Negara-negara juga mengubah cadangan devisanya kepada emas menggantikan dolar. Maka demand terhadap emas meningkat dan harganya pun naik. Jika dolar naik karena perbaikan ekonomi Amerika atau semacamnya, maka kepercayaan masyarakat terhadap dolar kembali, dan berikutnya mereka menjual sebagian simpanan emasnya sehingga suply emas meningkat dan mereka menyimpan dolar menggantikan emas, sehingga harga emas pun turun.
  7. Kemudian ada topik minyak. Naik turunnya harga emas hari ini berbanding lurus dengan naik turunnya harga minyak. Setiap kali harga per barel minyak naik maka harga emas pun ikut naik. Dan setiap kali harga per barel minyak turun, harga emas ikut turun.
  8. Berdasarkan hal itu maka pertanyaan Anda bisa dijawab:
  9. Turunnya harga emas tahun 2012:
Terjadi dua kejadian yang menarik perhatian pada tahun itu:
Pertama, perbaikan relatif pada harga dolar setelah sangat tertekan pada beberapa tahun sebelumnya akibat krisis perekonomian Amerika hasil dari ambruknya pasar properti… Perbaikan harga dolar ini menyebabkan turunnya harga emas sesuai apa yang telah kami sebutkan di atas di mana harga dolar berbanding terbalik dengan harga emas…
Kedua, Rusia menjual sekitar 4 ton cadangan emasnya. Itu untuk kali pertama sejak lima tahun terakhir. Penjualan itu berarti penambahan suply, sehinga ikut andil dalam turunnya harga emas.
Ada sebab-sebab sekunder. Akan tetapi apa yang kami sebutkan di atas yang paling besar pengaruhnya.
  1. Adapun turunnya harga emas tiba-tiba selama bulan Juli 2013, maka itu terjadi pada 19 Juni 2013, di mana gubernur Bank Sentral Amerika the Fed mengumumkan jadual pengurangan secara gradual program quantitative leasing. Hal itu menyebabkan adanya dukungan terhadap dolar secara kuat, dan berikutnya harga emas turun sampai pada tingkat di mana harga satu once sekitar 1180 dolar! Harga itu sedikit lebih tinggi dari biaya eksplorasi emas dari tambang, di mana biaya itu antara 1135 – 1150 dolar per once. Hal itu menyebabkan Bankaj Gupta, direktur perusahaan SMC Comics, mengatakan, “Saya tidak memprediksi turunnya harga emas di bawah tingkat ini, karena sebab utamanya adalah biaya eksplorasi emas di pertambangan sebesar 1135 – 1150 dolar per once. Itu artinya, tunrunnya harga emas di bawah angka itu akan mendorong pertambangan menghentikan penambangan dan menghentikan penawaran di pasar, sesuatu yang menyebabkan naiknya kembali harga emas”.
Ucapan itu benar sampai pada batas tertentu di mana harga emas pada bulan Agustus 2013 kembali naik sedikit menjadi 1310 dolar per once, meskipun departemen keuangan Amerika Serikat mengurangi program pembelian obligasi yang mencapai 85 miliar dolar per bulan, yang itu artinya mengurangi penawaran dolar di pasar dan berikutnya harga dolar naik yang menyebabkan turunnya harga emas. Meski demikian, harga emas tidak turun dari harga pada bulan Juli 2013, meskipun harga emas tetap turun sedikit mendekati biaya eksplorasi. Akan tetapi seperti yang dikatakan Gupta, harga emas setiap kali mendekati biaya eksplorasi, maka sebagian tambang akan mengurangi produksinya dan berikutnya penawaran emas juga turun sehingga harganya naik meski hanya sedikit …
  1. Adapun pertanyaan Anda tentang menyimpan emas dan perak, sebagai ganti menyimpan uang kertas, maka hukum syara’ terkait emas tidak berbeda antara emas itu lantakan atau cetakan uang… Menimbunnya bila bukan karena suatu keperluan adalah haram, meskipun dikeluarkan zakatnya. Ini yang lebih rajih dalam masalah terebut sesuai dalil-dalil syara’ terkait hal itu. Namun jika menyimpan karena ada keperluan tertentu, seperti Anda ingin membangun rumah atau menikahkan anak Anda…, maka boleh dilakukan dengan tetap dikeluarkan zakatnya.

Saudaramu
Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
17 Syawal 1434 H
24 Agustus 2013 M

Sumber Asli di http://hizbut-tahrir.or.id/2013/09/07/jawab-soal-ekonomi-berkaitan-dengan-emas/

Minggu, 08 September 2013

Krisis Moneter Berulang?! Saatnya Tinggalkan Sistem Ekonomi Kapitalis !

Melemahnya nilai rupiah dan nilai mata uang Asia lainnya seperti ruppe (India) terhadap dollar telah mengingatkan kita pada krisis finansial Asia pada 1997. Pemerintah telah mengeluarkan 4 paket kebijakan baru untuk mengatasi penurunan nilai rupiah. Pertama, memperbaiki defisit transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar dengan mendorong ekspor dan keringanan pajak kepada industri tertentu. Kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah akan memastikan defisit APBN-2013 tetap sebesar 2,38% dan pembiayaan aman. Ketiga, menjaga daya beli. Keempat, mempercepat investasi. (Detikfinance, Senin, 26/08/2013)
Walaupun kebijakan sudah dikeluarkan tetapi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih terus melemah. Seperti dikutip dari Reuters, Senin (26/8/2013), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dibuka melemah pada posisi Rp 10.800 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan akhir pekan lalu di Rp 10.770 per dolar AS.

Sistem Ekonomi Kapitalis: Biang Krisis
Wapres Boediono menyatakan : “Jangan sebut Rupiah melemah, tapi Dolar menguat…” (detikfinance,22/08/12). Pernyataan ini menyesatkan, seolah-olah melemahnya nilai rupiah bukan akibat kebijakan ekonomi Indonesia. Padahal melemahnya nilai rupiah atau awal krisis moneter ini disebabkan oleh kebijakan ekonomi yang makin kapitalis yang diterapkan rezim SBY & Boediono.
Penyebab terjadinya krisis moneter yang selalu berulang di Indonesia dan juga kawasan Asia, bahkan juga di negara-negara Eropa dan Amerika, sebenarnya disebabkan adanya faktor internal-substansial dari sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan di dunia saat ini. Sistem ekonomi kapitalis ini dirancang sedemikian rupa oleh Negara-negara Barat dengan tujuan untuk mempertahankan hegemoninya terhadap negara-negara berkembang. Di antara prinsip dan pola sistem kapitalis yang menyebabkan terjadinya krisis ini adalah: Sistem perbankan dengan suku bunga; berkembangnya sektor non riil; utang luar negeri yang menjadi tumpuan pembiayaan pembangunan; penggunaan sistem moneter yang tidak disandarkan pada emas dan perak; dan liberalisasi atau swastanisasi sumberdaya alam.
Praktek ribawi, sejak masa Yunani Kuno, sebenarnya tidak disukai dan dikecam habis-habisan. Aristoteles mengutuk sistem pembungaan ini dengan mengatakan riba sebagai ayam betina yang mandul dan tidak bisa bertelur. Begitu juga ekonom modern, misalnya J.M. Keyness, mengkritik habis-habisan teori klasik mengenai bunga uang ini. Keynes beranggapan, perkembangan modal tertahan oleh adanya suku bunga uang. Jika saja hambatan ini dihilangkan, lanjut keynes, maka pertumbuhan modal di dunia modern akan berkembang cepat. Hal ini memerlukan kebijakan yang mengatur agar suku bunga uang sama dengan nol.
Di sektor non riil diperdagangkan mata uang dan surat berharga termasuk surat utang, saham, dan lainnya. Sektor ini terus membesar dan segala transaksinya tidak berpengaruh langsung pada sektor riil (sektor barang dan jasa). Pertumbuhan yang ditopang sektor ini akhirnya menjadi pertumbuhan semu. Secara angka ekonomi tumbuh tapi tidak berdampak pada perekonomian secara riil dan perbaikan taraf ekonomi masyarakat.
Transaksi di sektor keuangan ini lebih banyak ditujukan untuk mendapat keuntungan yang besar secara cepat dari selisih harga valuta dan surat berharga. Makin besar selisih makin besar pula keuntungan yang didapat. Untuk itu tak jarang para pelaku sektor ini merekayasa pasar modal. Saat ini transaksi yang terjadi di pasar finansial sekitar Rp. 6,7 Trilyun per hari dan 60 % masih dikuasai asing. Jika investasi di luar negeri lebih menarik, dalam waktu singkat bisa terjadi aliran modal ke luar negeri (capital outflow) yang bisa menyebabkan melemahnya nilai rupiah. Dan itulah di antaranya yang terjadi akhri-akhir ini.
Sementara itu, utang luar negeri oleh para penjajah dijadikan sebagai salah satu alat penjajahan baru. Dengan utang, negara-negara berkembang terjebak dalam perangkap utang atau Debt Trape. Mereka terus dieksploitasi dan kebijakannya dikendalikan. Negeri ini, dari tahun 2000-2011, telah membayar pokok dan bunga utang yang totalnya lebih dari 1800 triliun rupiah. Namun nyatanya, total utang negeri ini tidak pernah berkurang, bahkan terus meningkat hingga lebih dari 2000 triliun rupiah pada saat ini. Ketika banyak utang luar negeri yang jatuh tempo secara bersamaan, termasuk utang luar negeri pihak swasta, mereka pun ramai-ramai mencari mata uang asing terutama dolar, dengan menjual rupiah. Akibatnya, kurs rupiah pun melemah.
Semua itu diperparah oleh sistem moneter yang diterapkan di seluruh dunia saat ini yang tidak disandarkan pada emas dan perak. Uang akhirnya tidak memiliki nilai instrinsik yang bisa menjaga nilainya. Nilai nominal yang tertera ternyata sangat jauh berbeda dengan nilai intrinsiknya. Ketika terjadi penambahan uang baru melalui pencetakan uang baru atau penambahan total nominal uang melalui sistem bunga dan reserve banking, maka total nominal uang dan jumlah uang yang beredar bertambah lebih banyak, tak sebanding dengan pertambahan jumlah barang. Akibatnya, nilai mata uang turun dan terjadilah inflasi. Inflasi otomatis ini diperparah dengan kegagalan pemerintah memenej produksi dan pasokan barang, terutama bahan pangan, seperti yang terjadi saat ini; begitu pula dengan kebijakan kenaikan harga BBM.
Sementara itu sumberdaya alam dikelola dengan cara diliberaliasasi dan privatisasi. Akibatnya, hampir sebagian besar SDA dikuasai oleh swasta, terutama Asing, khususnya sumber energi. Menurut BPK, perusahaan asing menguasai 70 persen pertambangan migas; 75 persen tambang batu bara, bauksit, nikel, dan timah; 85 persen tambang tembaga dan emas; serta 50 persen perkebunan sawit ( http://www.tempo.co/read/news/2013/07/31). Kondisi ini menyebabkan mahalnya Bahan Bakar Minyak yang juga menyebabkan terjadinya inflasi.

Saatnya Kembali kepada Sistem Ekonomi & Moneter Islam
Satu-satunya cara untuk menyelesaikan krisis ekonomi ini secara tuntas adalah dengan mengembalikan penerapan sistem ekonomi Islam di tengah-tengah kehidupan kaum Muslimin. Terkait faktor penyebab krisis di atas, sistem ekonomi Islam telah memberikan solusi dan pernah diterapkan selama kurang lebih tiga belas abad lamanya. Hasilnya adalah kemakmuran dan kesejahteraan yang dirasakan; bukan hanya oleh kaum Muslimin, tetapi juga oleh seluruh umat manusia yang ada pada saat itu.
Penerapan Sistem ekonomi Islam akan menghasilkan perekonomian yang stabil, jauh dari krisis, tumbuh secara hakiki dan berpengaruh riil pada taraf hidup masyarakat. Sistem ekonomi Islam menghilangkan dan mengatasai lima faktor utama krisis dan ketidakstabilan sistem ekonomi kapitalis itu.
Islam dengan tegas mengharamkan riba dengan segela bentuknya. Allah menegaskan:
﴿ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (TQS al-BAqarah [2]: 275)

Al-Quran menyebutkan, orang yang makan riba tidak bisa berdiri tegak. Hal itu mengisyaratkan sistem ekonomi yang dibangun berasaskan riba tidak akan tegak stabil. Sebaliknya, akan terus goyang bahkan krisis. Maka dengan menghilangkan riba, perekonomian akan stabil. Lebih dari itu perekonomian akan berjalan adil, fair dan jauh dari kezaliman, eksploitasi dan penjajahan. Sebab riba sebagai alat kezaliman, eksploitasi dan penjajahan dihilangkan.
Di samping menghilangkan riba, sistem ekonomi Islam juga meniadakan sektor non riil. Dengan begitu, semua perputaran uang akan berdampak langsung pada berputarnya roda ekonomi riil. Pada gilirannya akan berdampak langsung dalam kehidupan ekonomi riil masyarakat. Pertumbuhan yang dihasilkan pun akan menjadi pertumbuhan yang riil dan hakiki, tidak lagi semu. Pertumbuhan akan bisa dilihat pada peningkatan kemakmuran rakyat.
Kestabilan ekonomi ini akan doperkokoh lagi dengan sistem moneter Islam dengan pemberlakuan mata uang yang berbasis emas dan perak, atau dinar dan dirham. Mata uang ini memiliki nilai instrinsik sehingga nilainya stabil. Selain itu, mata uang difungsikan benar-benar sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditi yang bisa menjadi bulan-bulanan para spekulan. Dengan demikian nilai tukarnya akan stabil.
Semua itu akan menghasilkan kemakmuran bagi masyarakat. Kemakmuran ini akan makin besar dengan pengelolaan SDA sesuai syariah. SDA yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat, seperti air, padang rumput, hutan, barang tambang dan energi; serta SDA yang tabiat pembentukannya tidak bisa dimiliki secara pribadi seperti sungai, laut, selat, danau, dsb; semua itu ditetapkan sebagai milik umum. Karena itu tidak boleh diprivatisasi dan harus dikelola negara. Dan hasilnya secara keseluruhan dikembalikan kepada rakyat.
Penerapan sistem ekonomi Islam secara total akan memberikan kestabilan dan kemakmuran bagi semua rakyat, baik muslim maupun non muslim. Sebaliknya, penerapan sistem ekonomi kapitalis yang jauh dari tuntunan Allah akan mendatangkan kesempitan hidup seperti yang dirasakan saat ini. Allah SWT telah memperingatkan:
﴿ وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا ﴾
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit (TQS Thaha [20]: 124)

Wahai Kaum Muslimin
Penerapan sistem ekonomi Islam yang menyejahterkan itu tidak akan mungkin terwujud kecuali dengan menerapkan syariah Islam secara total di bawah sistem Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian. Karena itu, berulang-ulangnya krisis moneter dan krisis ekonomi seperti sekarang ini mestinya melecut kita untuk segera mewujudkan penerapan syariah Islam di bawah sistem Khilafah Rasyidah itu. Sekaranglah saatnya. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []


Komentar:
Pelemahan nilai tukar rupiah yang membuat dolar menyentuh Rp 11.000 bakal terus berlanjut hingga awal 2014. Pemerintah akan berupaya menjaga rupiah stabil dengan kebijakan-kebijakan tepat (finance.detik.com, 27/8/2013).
  1. Awas krisis moneter 1998 berulang. Bukti buruknya kebijakan ekonomi liberal yang diambil pemerintah. Bukti bobroknya sistem ekonomi kapitalisme.
  2. Kebijakan ekonomi yang baik hanya bisa diwujudkan dengan kebijakan ekonomi sesuai syariah Islam.
  3. Saatnya akhiri kesengsaraan akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Saatnya terapkan sistem ekonomi Islam dalam bingkai sistem Khilafah Rasyidah.
SUMBER ASLI DI AL - ISLAM

Selasa, 04 Juni 2013

ETIKA DAN HUKUM BISNIS



PENDAHULUAN

Setelelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya semua Komisi DPR menyetujui RUU BUMN menjadi UU BUMN (UU No.19 Tahun 2003) dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2003. Satu hal yang melatar belakangi pembentukkan UU BUMN adalah karena peraturan perundang-undangan yang ada yang mengatur BUMN di Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional. Jika demikian halnya, maka permasalahan yang dihadapi BUMN dan tidak optimalnya perananya selama ini tentu tidak dapat dilepaskan dari mekanisme yang diberikan peraturan perundang-undangan, namun melemparkan seluruhnya sebab pada kelemahan peraturan perundang-undangan juga tidak fair. Sebagai perusahaan, maju mundurnya BUMN tidak dapat dilepaskan dari manajemen. Indikasi ini tercermin dari konsideran UU BUMN, bahwa BUMN belum sepenuhnya dikelola secara profesionalisasi dan pelaksanaan perannya belum optimal. Pertanyaannya kemudian, mengapa selama ini BUMN tidak diurus dan diawasi secara professional ? Terlepas dari apa pun jawaban atas pertanyaan tadi, masalahnya sekarang, apakah dibawah payung UU No.19 Tahun 2003 akan dapat diwujudkan optimalisasi pengurusan dan pengawasan BUMN secara professional guna mewujudkan kesejahteraan rakyat ? Pertanyaan di atas belum akan menemukan jawabannya saat ini, karena UU BUMN sendiri baru berumur beberapa bulan. Di lain pihak BUMN-BUMN yang ada di Indonesia sudah terbentuk, tumbuh dan berkembang dibawah payung peraturan perundang-undangan yang dibentuk puluhan tahun lalu. Artinya, penerapan UU No.19 Tahun 2003 sesungguhnya akan menghadapi banyak tantangan. Terlebih lagi ada sejumlah penilaian dan issue negatif terhadap BUMN di Indonesia, meskipun Meneg BUMN Laksamana Sukardi [1] mengatakan, bahwa dengan adanya UU BUMN ini peluang BUMN untuk dijadikan “sapi perahan” partai politik (tentu termasuk pemerintah-pen), tidak ada lagi. dan dilain pihak berkaitan dengan program privatisasi BUMN. Dalam konteks demikian, tulisan ini hendak mengkaji reformasi BUMN dalam perspektif UU No.19 Tahun 2003. II. Eksistensi BUMN di Indonesia Sebelum Lahirnya UU No.19 Tahun 2003. Eksistensi BUMN diberbagai negara menunjukkan perbedaan-perbedaan secara konsepsional, termasuk eksistensi BUMN di Indonesia. Meskipun secara umum keberadaan BUMN berkaitan dengan paham negara kesejahteraan (social service state, walfare state), dimana pemerintah memiliki tanggung jawab yang luas dalam berbagai aspek kehidupan warga negaranya guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Salah satu tanggung jawab pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat itu adalah dalam bidang perekonomian rakyat. Sebagaimana dikemukakan Didik J.Rachbini [2] bahwa dalam system ekonomi yang kompleks, pera pelaku ekonomi tidak hanya terbatas pada swasta, melainkan pemerintah berperan dalam mengatur agar system ekonomi berjalan dengan baik. Pemerintah tampil sebagai pengatur yang baik (regulator), agar system ekonomi berkembang harmonis sesuai dengan realita social. Namun demikian, ternyata pemerintah tidak meresa cukup hanya sebagai regulator system ekonomi, dimana pemerintah juga terlibat lansung dalam bidang perekonomian. Negara (pemerintah) ikut menjadi pengusaha di samping orang/badan swasta. Implementasi dari pemerintah pengusaha itu diwujudkan dalam bentuk Perusahaan Negara atau yang sekarang lebih populer disebut “Badan Usaha Milik Negara (BUMN)”. Menurut Robert Fabrikan dalam T.Mulya Lubis dan Richard M. Buxbaum dikutip dari Katon Y Stefanus [3] BUMN tidak lain dari pada bentuk kebijaksanaan pemerintah dalam mencoba menciptakan atau mempertahankan keseimbangan kasar antara sector swasta dan sector pemerintah. Dalam hal demikian, BUMN diharapkan berperan sebagai faset perekonomian negara dan faset aparatur perekonomian negara. Di Indonesia tumbunya BUMN pada masa kemerdekaan sebenarnya untuk sebagian merupakan reaksi terhadap situasi kolonial. Sesudah kemerdekaan, perusahaan-perusahaan Belanda dan asing lainnya, melanjutkan operasinya di Indonesia hingga dilakukan tindakan nasionalisasi pada tahun 1957. Siatusi itulah yang melatar belakangi, mengapa para pemimpin Indonesia mengambil posisi nasional dan sosialis. Tanpa mengenyampingkan fenomena keikutsertaan pemerintah secara lansung dalam bidang perekonomian, pengertian terhadap BUMN itu sendiri mengalami perubahan konsepsi dari waktu ke waktu. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut; 1. Dalam UU No.9 Tahun 1969 disebutkan; BUMN adalah seluruh bentuk usaha negara yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara/Pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara. 2. Dalam Instruksi Presiden No.5 Tahun 1988 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan BUMN adalah ; a) Badan Usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh negara; b) Badan Usaha yang tidak seluruhnya dimiliki negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu: a. BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. b. BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan BUMN lainnya c. BUMN yang merupakan Badan usaha patungan antara Pemerintah dengan swasta nasional/Asing, dimana negara memiliki saham mayoritas (minimal 51 persen). Sedangkan anak perusahaan BUMN akan menjadi bagian dari kekayaan BUMN apabila sebagian besar sahamnya (minimal 51 persen) atau seluruhnya dimiliki oleh BUMN. 3. Dalam UU No.9 Tahun 2003 disebutkan; BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimilki oleh negara melalui penyertaan secara lansung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pengertian BUMN yang diberikan peraturan perundang-undangan di atas masing-masingnya secara substantif memperlihatkan adanya reformasi. Jika sebelum adanya UU No. 19 Tahun 1960 adanya bermacam-macam bentuk usaha negara , maka setelah ditetapkan UU No.19 Tahun 1960 semua badan usaha milik negara yang ada waktu itu diberi nama Perusahaan Negara. Dalam konteks ini , UU No.19 Tahun 1960 tidak begitu mementingkan bentuk-bentuk badan usaha negara, tetapi yang lebih dipentingkan adalah kedudukan badan hukumnya yang diperoleh dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian terjadi penertiban badan-badan usaha milik negara berdasarkan instruksi Presiden No.17 Tahun 1967, dimana bagi badan usaha yang dianggap sudah tidak dapat lagi diteruskan eksistensinya karena tidak memenuhi syarat sebagai suatu badan usaha yang sehat atau fungsinya sudah tidak sesuai dengan keadaan, diusahakan pembubarannya. Bagi badan usaha yang lemah dan bergerak dibidang yang sama diusahakan perbaikannya dengan cara penggabungan. Bagi badan-badan usaha milik negara yang dinilai masih memiliki prospek diarahkan pengalihan bentuknya menjadi salah satu dari tiga bentuk BUMN yang baru, yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero). Untuk memberi dasar perundangan bagi ketiga bentuk BUMN itu diterbitkanlah UU No. 9 Tahun 1969. Dengan demikian Badan-badan Usaha Milik Negara yang sebelumnya semua diberi nama Perusahaan Negara yang tidak mempersoalkan bentuknya, maka sejak tahun 1969 hanya ada tiga bentu BUMN yakni; Perjan, Perum dan Persero. Baik Perjan maupun Perum seluruh modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Sedangkan usaha-usaha negara dalam bentuk Persero, menurut konsepsi UU No.9 Tahun 1969 itu berupa perusahaan negara yang seluruhnya modalnya tidak seluruhnya dimiliki negara. Konsepsi Perusahaan Negara dalam bentuk Persero ini menampakkan wajahnya yang lain dari konsepsi Perusahaan Negara sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 1960.